Hukum

Dua Remaja Gasak Tiga Laptop di SDN 019 Balikpapan Barat

pegadaian
Kedua pelaku saat digiring ke sel tahanan Polsek Balikpapan Barat (foto: kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Akibat pandemi Covid-19, sekolah pun jadi sepi karena tidak ada aktivitas belajar mengajar. Situasi ini dimanfaatkan dua remaja LM (24) dan AG (25) melakukan kejahatan. Keduanya mencuri tiga unit laptop yang terdapat di salah satu ruang kelas SDN 019 Jalan Pandansari, Margasari, Balikpapan Barat.

Surinah yang berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut mengaku baru mengetahui beberasa saat kemudian setelah melihat notebook di sekolah tersebut hilang. Ia kemudian melaporkan ke pihak kepolisian, Polsek Balikpapan Barat.

“Pelaku berhasil diamankan hari Kamis (22/7/2021) dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku masuk lewat jendela, terus nyari barang yang bisa diambil. Ditemukan tiga unit notebook disimpan di dalam laci meja, terus pelaku melarikan diri,” tutur Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto dalam press conferencenya, Selasa (27/7/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top