dprd balikpapan
Parlementaria

22 Raperda Tahun 2025 Siap Gaspol, DPRD dan Pemkot Balikpapan Tancap Peran

Alwi Al Qadri

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menyusun 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, 13 Raperda merupakan usulan DPRD, sementara sembilan lainnya diajukan oleh Pemkot Balikpapan.

Semua Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Terkait itu, Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qodri dijumpai belum lama ini menjelaskan bahwa, Propemperda ini dirancang dengan perencanaan matang dari tahun sebelumnya.

Alwi sapaan akrabnya juga menyebut adanya dua tambahan Raperda dari Pemkot Balikpapan.

Masing-masing tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan dan Keterbukaan Informasi Publik.

“Propemperda ini lanjutnya, langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan kota secara menyeluruh,” ujar Alwi.

Meskipun DPRD Balikpapan berhasil mengesahkan tujuh Raperda, akhir 2024, Alwi mengakui masih ada kendala yang perlu diperbaiki.

Salah satu tantangan utama adalah kurangnya sinkronisasi antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pihak terkait, yang berdampak terhadap rendahnya realisasi Propemperda tahun lalu.

Untuk mengatasi hal tersebut, DPRD Balikpapan telah menyusun 26 usulan Raperda sebagai bagian dari Propemperda 2025 yang diajukan, 18 November 2024.

“Kami berharap dengan perencanaan yang lebih baik dan koordinasi yang lebih solid, proses pembentukan Perda tahun ini dapat berjalan lebih efektif dan optimal,” tegas Alwi.

Melalui Propemperda, DPRD dan Pemkot Balikpapan berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih akuntabel, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

To Top