Metro Advertorial

236 Reklame Rokok di Balikpapan Digulung Satpol PP

KOTAKU, BALIKPAPAN—Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk menjadi kota sebagai Kota Layak Anak kembali dibuktikan.

Kamis (15/5/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan melakukan penertiban masif terhadap reklame rokok yang tersebar di berbagai titik kota.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa penertiban ini sejalan dengan ketentuan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang melarang iklan rokok sejak tahun 2023.

Ketentuan tertuang dalam Surat Edaran yang menyatakan tidak lagi menerbitkan izin dan tidak memungut pajak reklame rokok.

Lebih dari itu, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Balikpapan dan rapat koordinasi yang berlangsung 13 Maret 2025 melibatkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perusahaan rokok dan pelaku usaha periklanan.

“Kami menindaklanjuti komitmen bersama untuk menurunkan seluruh konten reklame rokok, terutama yang berbentuk billboard,” jelas Yosep Gunawan dijumpai di kantornya usai penertiban.

Secara akurasi Yosep menjelaskan, jenis reklame yang ditertibkan yakni yang berukuran besar, lebih dari 2×3 meter dan tinggi di atas 8 meter.

Menurutnya, reklame seperti ini seharusnya memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun karena izin tidak diterbitkan lagi dan pajaknya tidak lagi dipungut maka seluruh reklame tersebut harus dibongkar mandiri oleh pemasangnya.

“Dulu kami bisa tarik jaminan bank jika reklame tidak diturunkan. Sekarang, karena tidak ada lagi izinnya, mereka wajib bongkar sendiri,” tegas Yosep.

Untuk reklame kecil seperti tiang dan spanduk, pendekatan persuasif juga dilakukan. Satpol PP sempat memberi waktu kepada pelaku usaha untuk membongkar secara mandiri, tapi permintaan penundaan hingga satu tahun tidak disetujui. OPD kembali diundang saat 7 Mei 2025 untuk memastikan seluruh reklame tersebut tidak memiliki izin.

Hasilnya, total 236 reklame rokok berhasil ditertibkan. Dengan rincian di Balikpapan Tengah sebanyak delapan tiang, satu konstruksi dan 19 spanduk.

Kemudian di Balikpapan Timur sebanyak 23 tiang, 40 spanduk dan sisanya tersebar di wilayah lain.

Meski berdampak terhadap hilangnya potensi pajak reklame hingga Rp5 miliar per tahun, Pemkot Balikpapan kini mulai mengarahkan penggunaan media iklan menuju videotron digital, sejalan dengan visi Smart City.

“Videotron lebih estetik, aman, dan sesuai dengan arah digitalisasi kota,” tutup Yosep. (*)

To Top