Hukum

288 Narapidana Rutan Balikpapan Dapat Remisi HUT RI, Lima di Antaranya Langsung Bebas

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebanyak 288 Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balikpapan mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke 76 Republik Indonesia.

“Yang mendapat usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan,” kata Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian, dijumpai di ruang kerjanya, Senin (16/8/2021).

Disebutkan, penyerahan remisi akan digelar Selasa (17/8/2021), besok. Dari total warga binaan yang mendapat remisi tersebut, ada lima yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman, sedangkan sisanya masih menjalani hukuman subsider. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Balikpapan. (*)

To Top