
KOTAKU, BALIKPAPAN-Jelang pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil 4-9 September 2020 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan memastikan kesiapannya. Pihaknya pun mengaku telah menyosialisasikan sejumlah ketentuan sesuai Peraturan KPU.
Seperti, saat pendaftaran, pasangan bakal calon wajib hadir. Pun begitu pimpinan partai politik pengusung meliputi ketua dan sekretaris, juga diwajibkan hadir.
Jika diwakilkan harus ada surat keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, misal sakit,” terang Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha dijumpai usai rapat koordinasi kesiapan Pilkada Balikpapan, di aula Pemerintah Kota Balikpapan, Rabu (2/9/2020).
Kaitannya dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyelenggara juga membatasi jumlah orang. Yakni hanya bakal calon, perwakilan partai, kemudian Liaison Officer (LO) yang biasanya hanya dua orang. Selebihnya tidak boleh masuk dalam area verifikasi.
Dalam kesempatan yang sama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan Agustian menyampaikan, demi menjalankan tugas fungsi dan pengawasan, Bawaslu mengajukan akses terkait data kelengkapan bakal calon. “Ini penting dalam rangka pengawasan kami karena kami evaluasi pelaksanaan Pilkada tahun 2015 bahwa Balikpapan menjadi isu nasional terkait ijazah palsu,” imbuhnya.
Tentunya, ini menjadi fokus Bawaslu yang terkait dengan kelengkapan yang dianggap masih kurang sehingga nanti melakukan pemetaan mengenai kelengkapan. Dan nantinya KPU Balikpapan akan bersurat kepada Bawaslu untuk mendampingi saat verifikasi ijazah. Dan akan ada tim verifikasi yang akan dibagi. “Nanti kan ada masa perbaikan, di sinilah kami nanti berkoordinasi dengan KPU untuk peserta dari partai politik untuk betul-betul manfaatkan masa perbaikan jika data kelengkapan kurang,” pungkasnya.(*)
