
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kurang lebih sepekan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diterapkan sebagai salah satu mekanisme mengawasi pengguna jalan. Hingga kini ada 255 pelanggaran tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran. 199 di antaranya sudah klarifikasi.
Menurut Kasatlantas Polresta Kota Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, setiap pelanggar akan mendapat pemberitahuan dan akan diberikan waktu hingga tujuh hari untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi. Jika tidak maka STNK akan diblokir secara otomatis.
“Konfirmasi pelanggaran diperlukan meski sistem belum masuk tahap penilangan. Karena jika tidak kami PP berhak melakukan pemblokiran STNK. Untuk klarifikasi, masyarakat bisa datang datang ke Polresta atau melakukan konfirmasi secara online melalui website,” tuturnya saat ditemui Kotaku.co.id, Senin (19/4/2021).

Mulai Mei 2021, akan dilaksanakan penindakan menggunakan ETLE Statis yaitu kamera akan membidik pelanggar secara automatis di simpang-simpang yang sudah ditentukan di kawasan Jalan Jendral Sudirman.(*)



