Politik

63 Bacaleg di Balikpapan Wajib Perbaiki Dokumen

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sudah berlangsung Mei lalu.

Tercatat ada 704 bacaleg dari 17 partai politik yang telah mendaftar di Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.

Selanjutnya mengikuti tahapan. Mulai dari verifikasi administrasi (Vermin). Kemudian perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, yang berakhir 6 Agustus 2023.

Saat ini, tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

Komisioner KPU Balikpapan Mega Fariany Ferry mengatakan tercatat ada 688 dari 704 bacaleg yang melakukan perbaikan dokumen.

“Dari hasil akhir vermin dokumen persyaratan, tersisa 625 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat,” kata Mega saat ditemui di kantornya, Kamis (10/8/2023).

Artinya sebanyak 63 bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kendati demikian, 63 bacaleg itu masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan, hingga 11 Agustus 2023.

“Jumat hari terakhir perbaikan,” ujarnya.

Tahapan ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Serta Pedoman Teknis Nomor 996 tahun 2023.

“Dan ini sebelumnya juga sudah kami sampaikan ke parpol,” akunya.

Selanjutnya, KPU akan melakukan vermin dokumen persyaratan bacaleg pasca perbaikan, 12-15 Agustus 2023.

Kemudian dilanjutkan pencermatan DCS. Lalu tahapan penyusunan DCS, 16-17 Agustus 2023.

“Dalam tahapan pencermatan ini, rancangan DCS nantinya dapat diubah, meliputi tanda gambar dan nomor urut parpol, nama lengkap dan foto diri terbaru bakal calon,” terangnya.

Setelah itu hasilnya akan kami umumkan 18 Agustus, melalui media cetak, media elektronik, laman website dan media sosial KPU Balikpapan, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat,” pungkasnya. (*)

To Top