Hukum

Sopir Pribadi Ditangkap Edarkan 10 Gram Sabu

Tersangka AE (28) saat diamankan di Mapolresta Balikpapan (foto: kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan masih saja terjadi. Baru-baru ini, personel Satres Narkoba Polresta Balikpapan kembali menangkap seorang pengedar berinisial AE (28) warga Jalan 21 Januari Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Informasi yang dihimpun, pria yang berprofesi sebagai sopir pribadi itu diamankan di salah satu rumah di Jalan Soekarno-Hatta Km 5,5 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat diamankan, di tangan tersangka didapati barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus susu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Balikpapan Kompol Setia Pambudi SH, Kamis (19/11/2020).

Ditambahkannya, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa satu paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat bruto 10,55 gram, kemudian satu bungkus susu bubuk berwarna kuning dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, sudah tiga kali melakukan transaksi. Tersangka mendapat sabu dari pria berinisial HA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka membeli dengan harga Rp9,5 juta dan rencananya akan menjual kembali di atas harga tersebut untuk mendapat keuntungan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

To Top