
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Penyertaan Modal PDAM senilai Rp1 triliun dalam Rapat Paripurna yang digelar melalui video conference di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Selasa (24/11/2020).
“Kami harap dengan penyertaan modal ini bisa berbanding lurus dengan pelayanan (PDAM), yang disampaikan,” ucap Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle usai rapat.
Dijelaskan, keputusan menyetujui Perda Penyertaan Modal PDAM, akan berdampak bagi kemajuan kinerja dan pelayanan perusahaan tersebut.
Namun, ada enam Fraksi di DPRD Balikpapan yang mengkritisi kinerja dan pelayanan PDAM yang dinilai belum maksimal.
“Ini juga jadi bahan evaluasi bagi PDAM karena pada saat reses teman-teman, inilah yang kami temukan ada berbagai macam persoalan,” ungkapnya.
Seperti halnya dengan target jumlah sambungan air minum yang belum tercapai 100 persen. Dan sampai saat ini juga masih ada aduan masyarakat yang mengalami kebocoran pipa PDAM dan mahalnya pemasangan baru PDAM.
Selain itu, DPRD Balikpapan juga menyoroti masalah kesalahan perhitungan yang sempat menggegerkan warga Balikpapan, beberapa waktu lalu. “Tidak ada lagi masalah serupa kemudian hari,” harapnya.
Adanya penyertaan modal senilai Rp1 triliun diharapkan bisa memicu PDAM agar dapat bekerja lebih maksimal dan profesional. “Karena itu lah kami sahkan (Perda Penanaman Modal PDAM) hari ini,” urainya.
Awalnya penyertaan modal Rp1 triliun dengan catatan, modal dasarnya diambil dari penyertaan modal yang sudah berjalan sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp248 miliar. Kemudian sisanya sekitar Rp750 miliar diselesaikan selama 15 tahun sampai tahun 2035.(*)
