
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna terkait pandangan umum Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi terhadap nota penjelasan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda No 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Rapat digelar secara virtual dari ruang rapat DPRD, Senin (18/1/2021).
“Kami sedang mengatur jadwal dengan Badan Musyawarah DPRD untuk memberikan tanggapan Fraksi-Fraksi,” jelas Wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecalle menanggapi nota penjelasan wali kota, ditemui usai memimpin rapat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Wiranata Oey yang juga mengikuti Rapat Paripurna mengatakan menunggu jawaban dari Fraksi-Fraksi.
Adapun nota penjelasan Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi mengatakan bahwa dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Kota Balikpapan dalam pengawasan Satpol PP dan Tim Terpadu Penanganan Covid 19 yang menindak tegas jika terjadi pelanggaran, bahkan Kota Balikpapan meraih kinerja yang paling efektif dalam penanganan Covid 19
Memperhatikan hal tersebut, maka dalam Raperda tentang perubahan atas Perda No 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, hendaknya memperkuat peraturan wali kota No 23 tahun 2020 untuk memberikan landasan hukum yang kuat baik bagi pemerintah maupaun masyarakat Kota Balikpapan dalam pelaksanaan dan penerapan ketertiban umum.
Dengan menambah ruang lingkup larangan sanksi dan peran serta masyarakat yang tertera dalam rancangan program daerah ini. “Nantinya Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda dapat tercipta kemanaan dan kenyamanan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” urainya.
Apalagi saat ini kondisi berubah dengan adanya pandemi Covid 19, masyarakat perlu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dengan memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal satu meter, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas di luar rumah.(*)
