
KOTAKU, BALIKPAPAN-Camat Balikpapan Kota Heru Ressandy Kusuma menampung masukan pelaku usaha yang terdampak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Utamanya pedagang di kawasan yang ditutup sementara, di wilayah kerjanya. Seperti di kawasan Taman Bekapai.
“Khususnya di kawasan yang ditutup sementara, kami hanya bisa menampung masukan, usulan dan saran tersebut untuk nantinya diajukan kepada Satgas Kota Balikpapan,” jelasnya saat ditemui Kotaku.co.id, Kamis (21/1/2021).
Namun ia berharap, selama PPKM, pelaku usaha tetap mengikuti ketentuan. Dan kepada masyarakat, mengurangi aktivitas di luar rumah khususnya di tempat-tempat hiburan, wahana permainan, kawasan kuliner, tempat olahraga, serta area publik yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
“Keluhan pedagang saat ini juga telah diketahui wali kota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan,” pungkasnya menenangkan.
Ya, kebijakan PPKM di Balikpapan diterapkan didasari oleh instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. Banyak faktor yang melatarbelakangi penetapan tersebut di Balikpapan. Salah satunya yakni persentase kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan persentase penambahan kasus, kematian dan keterisian tempat tidur rumah sakit serta ruang ICU tinggi, di atas rata-rata nasional. (*)
