
KOTAKU, BALIKPAPAN-Realisasi penerimaan pajak wilayah Kaltim dan Kaltara tahun 2020, Rp17,074 triliun atau 92,62 persen dari target Rp18,433 triliun. Minus 19,77 persen dari capaian tahun 2019. Pandemi Covid-19 jadi pemicunya. “Banyaknya negara yang melakukan lockdown selama Covid-19 sehingga mempengaruhi permintaan batu bara. Sementara kontribusi batu bara terhadap penerimaan di Kaltim dan Kaltara sebesar 36 persen, otomatis terpengaruh,” kata Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Kaltim dan Kaltara Samon Jaya saat temu media di kantornya, Kamis (21/1/2021) sore.
Namun Samon optimis, perekonomian tahun 2021 kembali bergairah. Utamanya sektor andalan Kaltim yakni batu bara. “Kabar gembiranya, permintaan batu bara meningkat pesat, karena produksi batu bara Australia ditolak China sehingga bikin kontrak dengan Indonesia,” ulasnya.
Hanya saja, lanjut dia, curah hujan yang belakangan cukup tinggi dan cukup intens menghambat kegiatan produksi. “Sudah ada tiga pelaku usaha yang cerita produksinya terganggu karena curah hujan, hampir kena Demurrage (biaya yang dipungut oleh perusahaan pelayaran kepada importir/eksportir bila belum melakukan menaikkan atau menurunkan kontainer ke kapal dalam waktu yang telah disepakati, Red),” ulasnya.
Lanjut Samon menjelaskan, Crude Plam Oil (CPO) juga diyakini akan cerah sepanjang tahun 2021. Kedua sektor tersebut secara otomatis memacu gerak sektor turunannya. Seperti perdagangan, transportasi, pergudangan dan jasa. “Termasuk konsumsi BBM juga meningkat, apalagi menurut pelaku usaha, biaya operasional terbesar dari kegiatan produksi batu bara untuk pembelian BBM,” gebunya.
Selain mempengaruhi penerimaan pajak, DJP Kanwil Kaltim dan Kaltara juga mencatat sebanyak 4.229 wajib pajak (WP) usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memanfaatkan program Libur Bayar Pajak sepanjang tahun 2020 dampak pandemi Covid-19. Kemudian ada 8.482 WP yang mengajukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 110 tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Covid-19.
Tak berhenti sampai di situ, ada juga WP yang mengajukan bebas PPh karena mendukung ketersediaan barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
“Khusus tahun ini, insentif pajak diberikan kepada pelaku usaha yang terlibat dalam penanganan Covid-19, berlaku hingga 31 Desember 2021,” pungkasnya. (*)
