
KOTAKU, BALIKPAPAN-Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan berhasil menangkap dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Hendriawan Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah 20 Januari 2021 lalu. Kedua tersangka yang ditangkap berinisial R (21) dan A (17).
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sepbril mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi jambret dengan cara mendekati korban terlebih dahulu. Lalu melakukan perampasan HP dari tangan korban dan langsung melarikan diri.
“Kedua pelaku diamankan kemarin. Satu masih di bawah umur. Untuk modus, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan perampasan HP korban,” ujarnya di Mapolresta Balikpapan, Rabu (17/2/2021) sore.
Ditambahkannya, korban yang tidak terima dengan kejadian itu, selanjutnya membuat pengaduan ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas kedua pelaku dan melakukan penangkapan.
Selain mengamakan kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP milik korban. Begitu juga dengan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat beraksi turut diamankan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat penyidik dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
