Metro

Pelaku Perjalanan Wajib Rapid Antigen walau Sudah Vaksin

Teks foto: Tim Satgas Covid 19 Balikpapan saat menyampaikan perkembangan kasus di halaman parkir RSKD, Sabtu (6/3/2021) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Vaksinasi Covid 19 sedang berlangsung di Kota Balikpapan, sasaran awal dimulai dari tenaga kesehatan, pelayanan publik termasuk lansia. Akan tetapi, pemeriksaan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan tetap diberlakukan.

“Berdasarkan Kementerian Perhubungan dan SE BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana,Red) Pusat tentang pelaku perjalanan belum dicabut, masih mewajibkan pemeriksaan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan walaupun proses vaksinasi sedang berjalan,” Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD), Sabtu sore (6/3/2021).

Juru Bicara Satgas Covid 19 ini mengatakan walaupun vaksinasi telah dilakukan, masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan. “Vaksinasi 60 persen tidak melindungi 100 persen, berarti bisa jadi masih ada potensi tertular, sehingga tetap disiplin pakai 5 M,” ujarnya.

Ya walaupun masyarakat telah melakukan vaksinasi, bukan berarti pada saat melakukan perjalanan tidak melampirkan pemeriksaan rapid test antigen. Vaksinasi ini sebagai upaya pemerintah untuk menekan angka penularan Covid 19 atau mencegah penularan.

Mengingat Kota Balikpapan sebagai pintu gerbang Provinsi Kaltim, perlunya pemeriksaan test rapid antigen diterapkan agar kasus Covid 19 di Kota Balikpapan tidak semakin meningkat.(*)

To Top