
KOTAKU, BALIKPAPAN-Personel Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial RY (21) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Tersangka ditangkap lantaran nekat membobol rumah tetangganya sendiri.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 24 Februari 2021 lalu. Di mana saat itu korban tengah keluar rumah. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dan langsung masuk melalui pintu belakang rumah korban.
Setibanya di rumah tetangganya itu, pelaku mengambil barang-barang perabotan rumah tangga seperti kompor, tabung elpiji, setrika dan barang berharga lainnya seperti kalung emas, cincin, mata kalung, regulator, tabung oksigen, velg Nmax, lampu LED NMax, go pro hingga speaker juga diembat pelaku.
Setelah berhasil menguras barang-barang korban, pelaku pun melarikan diri. Dan tidak berapa lama kemudian, pemilik rumah pun pulang dan mendapati rumahnya sudah berantakan. Tak tahu mencari ke mana lagi, korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya menjurus ke ciri-ciri pelaku hingga melakukan penangkapan. Ternyata pelaku adalah tetangga korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu (10/3/2021).
Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini kepada siapa pelaku menjualnya. Pasalnya, hanya beberapa barang saja yang berhasil diamankan untuk dijadikan barang bukti.
“Masih pengembangan terkait barang lain yang sempat dijual. Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sekira Rp70 juta,” katanya.
Atas perbuatan itu, pelaku pun diganjar penyidik dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
