Hukum

Paket Sabu 100,47 Gram Diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan dari tangan tersangka (foto-foto:kotaku.co.id/soleh)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (5/4/2021) dari tangan IR (21) di Jalan Merpati, Gunung Bugis, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, SIK beserta Wakasat Resnarkoba Ipru Tri Ekwan Juniarto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat sekitar, di mana tim Opsnal Satresnarkoba langsung mendalami laporan tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba akhirnya dapat memastikan benar adanya di salah satu rumah di Jalan Merpati, Gunung Bugis, Baru Ulu, Balikpapan Barat pasca melakukan penyelidikan, Senin lalu,” tuturnya kepada awak media, Kamis (8/4/2021).

Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap IR dengan alamat yang sama, kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam yang merupakan milik IR.

“Menurut keterangan tersangka sabu itu didapat dari SM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Saat ini IR beserta dua paket sabu seberat 100,47 gram dan barang bukti lainya dibawa ke Mako Polresta Balikpapan.

Berdasarkan pengakuan IR juga pernah melakukan dan mengedarkan barang yang sama, di mana barang itu didatangkan dari luar Kota Balikpapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, IR disematkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 hingga 20 tahun penjara. (*)

To Top