
KOTAKU, BALIKPAPAN-Beri pemahaman kepada warga, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim H Hasanuddin Mas’ud gelas Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Menyasar masyarakat kurang mampu di kampung atas air Jalan 21 Januari Kelurahan Baru Tengah, Minggu (6/6/2021). “Bantuan hukum berupa perkara perdata seperti masyarakat sedang bermasalah perkara warisan, bisa memanfaatkan fasilitas ini. Dengan syarat, KTP Balikpapan dan warga tidak mampu,” kata H Hasanuddin Mas’ud saat sosialisasi.
Sosper merupakan salah satu upaya menjalankan fungsi legislator selain membentuk Perda bersama kepala daerah dan membahas serta memberikan persetujuan rancangan Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah hingga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Yang terpenting, lanjut politisi Partai Golkar ini, masyarakat yang memanfaatkan fasilitas Pemerintah Provinsi ini, memiliki materi kekuatan hukum.
“Seperti contoh tadi, perkara warisan otomatis harus memiliki materi hukumnya,” ulasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin Mas’ud didampingi praktisi hukum asal Samarinda Saud Marisi Halumoan Purba SHut SH MH yang memberi pemahaman lebih dalam terkait perkara yang dihadapi yang dapat memanfaatkan fasilitas bantuan hukum dari pemerintah provinsi.
“Untuk perkara pidana, misalnya tersandung kasus UU ITE, kan sekarang zamannya sosmed (sosial media, Red), nah masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini dan kami akan memberikan bantuan hukum berupa pendampingan oleh pengacara hingga ke persidangan. Kemudian untuk perdata, misalnya perkara warisan. Sedangkan TUN, yang berhubungan dengan administrasi negara,” jelasnya.
Syaratnya selain warga Kaltim yang diperkuat dengan keterangan tidak mampu, juga memiliki Legal Standing atau memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di pengadilan.
Sosper Bantuan Hukum disambut antusias warga yang menghadiri kegiatan. Mayoritas warga menggali informasi tentang ketentuan sertifikat rumah atas air. “Hingga saat ini, kami tidak bisa mengurus sertifikat rumah dengan alasan di atas air,” kata Sofyannur warga RT 48 Kelurahan Baru Tengah diamini warga yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
