
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan No 188.45-128/2021 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Pandansari.
“Alur mana saja yang mau ditertibkan sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota itu,” jelas Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan Arzaedi Rachman ditemui di Balai Kota, Senin (7/6/2021).
Arzaedi mengatakan surat teguran satu hingga teguran ketiga juga sudah dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Kota Balikpapan. Kemudian, akan ditindaklanjuti dengan surat peringatan oleh Satpol PP Balikpapan. “Peringatan itu tahapnya satu sampai tiga yang berjarak tiga hari. Itu dilaksanakan oleh Satpol PP,” ungkap Arzaedi.
Satpol PP akan memberikan surat peringatan terakhir yang berakhir 21 Juni 2021. “23 Juni 2021 langsung melakukan penertiban di lapangan,” ucapnya.
Ia menuturkan, sesuai dengan isi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, PKL sepanjang jalan itu akan ditertibkan, dengan mengalihkan berdagang di dalam Pasar Pandansari. “Kalau dia tidak mau masuk. Ya salah sendiri,” tegasnya.
Secara rinci, lapak yang belum terisi di Pasar Pandansari sekitar 971, sedangkan jalur PKL yang akan ditertibkan berjumlah 360. “Masih banyak sisa loh, kenapa dia nggak mau masuk,” bebernya.
Ditambahkan Arzaedi kembali, apabila terdapat pedagang yang menolak dipindahkan dan masih tetap berjualan di jalur yang ditertibkan, maka akan dibubarkan oleh tim petugas. “Pokoknya dia tidak boleh jualan di situ, memang mau diangkat barang-barangnya kalau jualan di situ. Kami sudah melakukan tahapan, 23 Juni 2021 (harus) bersih,” tutupnya.
