dprd balikpapan
Parlementaria

Tujuh Rekomendasi dari Pansus Perusda DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan gelar Rapat Paripurna membahas penyampaian rekomendasi Pansus Perusda dan pengumuman pembentukan Pansus RPJMD Kota Balikpapan tahun 2021-2026 di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Rabu (28/7/2021).(foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan gelar Rapat Paripurna membahas penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Perusda dan pengumuman pembentukan Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan tahun 2021-2026.

“Rapat paripurna membacakan rekomendasi Pansus Perusda. Ada tujuh rekomendasi Pansus Perusda, salah satunya yang urgen meminta kepada pemerintah kota untuk melaksanakan audit internal,” jelas Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono usai memimpin rapat di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Rabu (28/7/2021).

Budiono mengatakan hasil audit internal selanjutnya akan dilaporkan kepada pemerintah kota, karena perkembangan Perusda Manuntung Sukses ini hanya jalan ditempat. “Tidak ada yang menghasilkan,” imbuhnya.

Kemudian, rapat paripurna kedua membahas Pansus RPJMD kepala daerah baru periode 2021-2026. Pasalnya, pembahasan KUA PPAS mengacu pada RPJMD wali kota baru. “Fraksi-Fraksi DPRD Balikpapan mengusulkan nama-nama, setelah kami tetapkan baru pembentukan pemilihan Ketua Pansus RPJMD,” ulasnya.

Ya, setiap kepala daerah yang baru dilantik sesuai dengan aturan perlu mengajukan RPJMD, karena wali kota baru itu memiliki visi dan misi yang dituangkan dalam RPJMD. “Aturannya begitu,” ucapnya.

Saat ditemui Kotaku co.id, Ketua Pansus Perusda Manuntung Sukses Aminuddin mengatakan ada tujuh rekomendasi yakni melakukan audit oleh aparat pengawas internal Pemerintah Kota Balikpapan baik audit kinerja maupun audit keuangan, hasil audit dilaporkan ditembuskan kepada DPRD Kota Balikpapan. Kedua, mengevaluasi dan merestorasi semua dewan pengawas disesuaikan dengan Perda No 4 tahun 2014 tentang Perda Manuntung Sukses.

Ketiga, meminta BPKAD mencatat semua aset pemerintah kota dan hasil yang didapat untuk dicatat dalam Perusda Manuntung Sukses baik yang sudah diaudit maupun yang belum diaudit untuk dijadikan aset penyertaan modal. Selanjutnya, meminta kepada direksi untuk segera menyelesaikan permasalahan properti maupun tanah yang sudah dibeli oleh konsumen di Bukit Damai Lestari I dan II.

Kemudian, mengevaluasi dan mengganti seluruh direksi Perusda Manuntung Sukses karena dianggap tidak mampu menjalankan kegiatan bisnis. Keenam, apabila kemudian hari hasil audit ditemukan pelanggaran kewenangan maupun potensi merugikan keuangan daerah, meminta kepada wali kota untuk memberi sanksi. Terakhir, melakukan aksi hasil rekomendasi itu kemudian dilaporkan kepada DPRD Balikpapan sebagai bentuk pengawas anggota dewan.

“Saya yakin pak wali akan berupaya sebaik mungkin supaya Perusda yang ada di Kota Balikpapan terutama Perumda bisa jauh lebih baik dibandingkan yang lalu. Kami tidak bisa target (penyelesaian), artinya dewan sudah bekerja, hasil rekomendasi kami ini bisa disikapi,” tutupnya.(*)

To Top