
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung atau PDAM Kota Balikpapan terkait perbedaan jumlah penyertaan modal yang sudah direalisasikan. Maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektorat dan PDAM di ruang rapat gabungan, Selasa (11/8/2021).
“Apa yang selama ini yang menjadi temuan BPK, itu yang kami bahas. Kemarin sebenarnya tidak disinggung masalah PDAM, cuman teman-teman mengusulkan PDAM juga dan ternyata ada informasi dari BPK ada temuan (PDAM), maka kami minta panggil untuk ikut RDP,” jelas anggota Komisi III DPRD Balikpapan H Amin Hidayat saat ditemui di ruang kerja Komisi III DPRD Balikpapan.
Menurutnya, yang disampaikan inspektorat dengan PDAM Balikpapan ada perbedaan jumlah besaran penyertaan modal. “Artinya ini kurangnya koordinasi antara inspektorat dengan PDAM.
Yang disampaikan oleh BPK penyertaan modal ada sekitar Rp74 miliar. Apa yang disampaikan inspektorat itu hanya sekitar Rp72 miliar. Jadi di situ ada perbedaan, apa yang disampaikan BPK dan apa yang disampaikan inspektorat,” urainya.
Setelah ditelusuri, Amin mengatakan ternyata ada perbedaan koordinasi antara internal inspektorat dan PDAM Balikpapan. “Jadi disitu benang merah sudah bisa kami lihat, memang bagaimana kurangnya koordinasi antara inspektorat dengan PDAM,” ucapnya.
Ia berharap agar hal ini menjadi pembelajaran bagi inspektorat, sehingga tidak terjadi pada semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Balikpapan. “Harus ditingkatkan kembali (kinerjanya). Jangan sampai hal yang terjadi seperti ini terulang lagi. Ini ada perbedaaan antara temuan BPK dengan yang disampaikan inspektorat berbeda,” paparnya kemudian.
“Setelah kami telusuri hanya laporan antara PDAM dan inspektorat tidak singkron. Nah, itu yang harus kami garis bawahi,” tutupnya.(*)
