Hukum

Oknum Mahasiswi di Balikpapan Tipu 220 Orang dengan Kedok Investasi

Pelaku Investasi bodong saat diamankan di Mapolresta Balikpapan dengan barang bukti hasil kejahatan (kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Perempuan muda berinisial PN (19) warga Balikpapan diduga menjadi pelaku penipuan berkedok investasi. PN memperdaya korbannya dengan menawarkan investasi untung hingga 75 persen dalam jangka waktu satu bulan. Korbannya pun menjalar hingga luar Kaltim. PN diciduk di rumahnya di kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan, Kamis (23/9/2021).

“Jadi pelaku menawarkan kepada korbannya untuk melakukan investasi dengan keuntungan 75 persen yang nantinya akan digunakan untuk investasi di Pertamina,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar press conference di Mapolresta Balikpapan Senin (27/9/2021) siang.

Menurut data yang dilansir Polresta Balikpapan, jumlah korban mencapai 220 orang dengan total uang yang disetor sebesar Rp400 juta. Jumlah itu diprediksi bertambah mencapai miliaran rupiah.

Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, PN membentuk tiga group kirim pesan dengan jumlah anggota group masing-masing dari 70 anggota hingga 250 anggota, kemudian korban mentransfer ke rekening pelaku atas nama PN jumlahnya variasi dari Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Hingga tiba masa yang dijanjikan selama sebulan, pelaku ingkar. “Sehingga korban merasa dirugikan kemudian korban melakukan pengecekan rupanya investasi ini fiktif,” tambahnya.

Dalam melakukan aksinya pelaku yang masih duduk di bangku kuliah salah satu kampus swasta di Balikpapan ini terbilang cerdik lantaran hanya bermodalkan kepercayaan namun korban banyak yang teratur.

“Beraksi sejak Mei 2021 jadi ada sebelumnya yang berhasil kemudian orang itu menawarkan ke teman lainnya ya dari mulut ke mulut. Jadi ketika dapat investasi untuk menutupi lainnya berputar akhirnya mentok pelaku tidak dapat melunasi lainnya,” ucapnya.

Korban investasi bodong tersebut rata-rata warga Balikpapan namun juga ada korban yang berasal dari luar Balikpapan. “Dalam melakukan aksinya dia mengenalkan dari teman ke teman sehingga percaya namun semua korban mentransfer ke rekening pelaku,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di antaranya iPhone 12 pro max dua unit, PS 5, iPad, laptop, sepeda motor Yamaha WR 155, tas branded serta rekening tabungan dan perlengkapan kecantikan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” tutupnya. (*)

To Top