Peristiwa

Pelaku Tabrak Lari di Jalan Jendral Sudirman Diamankan Polisi, Ngaku Ngantuk

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota Selasa (28/9/2021) diamankan aparat kepolisian di rumahnya di kawasan Balikpapan Selatan, Rabu (29/9/2021). Pelaku berinisial SU (45).

Informasi yang dihimpun media ini, kejadian bermula saat SU mengendarai pikup Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi KT 8297 LE. Saat melintas di lokasi kejadian mobil yang dikemudikannya menghantam pengendara sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 4047 ZW.

“Pelaku dari arah simpang Plaza Balikpapan, menuju arah pelabuhan. Sampai depan Ruko Bandar Klandasan, mobil yang dikendarainya menabrak pengendara sepeda motor dari belakang. Korban sempat terpental,” terang Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, Kamis (30/9/2021).

Usai kejadian, pelaku sempat turun dari mobilnya untuk melihat kondisi korban. Akan tetapi ketika warga sekitar berdatangan, SU justru ambil langkah seribu menuju arah Pelabuhan Semayang.

“Pelaku kabur, sementara korban saat penanganan awal itu kondisinya cukup parah. Kemudian saat dilarikan ke rumah sakit dan kemudian korban meninggal dunia,” jelasnya.

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi akhirnya pelaku berhasil ditangkap Satlantas Polresta Balikpapan dibantu Ditlantas Polda Kaltim dan Jatanras Polda Kaltim.

“Kami juga amankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku saat kejadian,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku saat kejadian dalam kondisi mengantuk. Tujuan dia ke Pelabuhan Semayang untuk mengambil barang.

“Saya ngantuk pak, enggak sadar kalau ada sepeda motor di depan. Usai kejadian saya pergi karena takut dipukuli warga,” ucap SU saat dimintai keterangan aparat kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. (*)

To Top