Metro

Lelang Pembangunan SMP Negeri Balbar Dimulai

Muhaimin

KOTAKU, BALIKPAPAN-Setelah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 Kota Balikpapan diketok, maka proses lelang untuk pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di pemukiman atas air Balikpapan Barat dimulai.

“Proses lelang akan kami laksanakan Oktober ini, (anggaran) APBD Perubahan 2021,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Balikpapan Muhaimin saat ditemui di ruang kerja, Jumat (1/10/2021).

Muhaimin mengatakan pembangunan sekolah yang berlokasi di Kelurahan Baru Ilir ini dikerjakan dengan tahun jamak terdiri tiga tahapan anggaran mulai APBD Perubahan 2021, APBD 2022 dan APBD Perubahan 2022. “Total anggaran Rp49 miliar dalam tiga tahap tetapi pelaksanaan pengerjaannya selama 12-13 bulan,” ulasnya kemudian.

Lanjut Muhaimin, menuturkan anggaran tahap pertama APBD Perubahan 2021 sebesar Rp10 miliar. Rencananya, sekolah di atas permukaan air ini akan dijadikan sebagai SMP Negeri 25 dengan kapasitas ruangan sebanyak 18 kelas yang dapat menampung sekitar 200 peserta didik.

“Kami ingin sekolah-sekolah swasta di sana tetap hidup, jadi kelas dan rumble kami batasi sehingga ada sinergitas antara sekolah swasta dan sekolah negeri,” ungkapnya.

Adanya pembangunan SMP Negeri 25 ini akan signifikan pengaruhnya. Pasalnya, wilayah kecamatan Balikpapan Barat hanya memiliki dua SMP Negeri yakni SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 9. Apabila dibandingkan kecamatan yang lain cukup minim, sehingga masyarakat Balikpapan Barat yang tidak diterima bersekolah di sekolah negeri beralih ke sekolah negeri di kecamatan lain.

Jikalau SMP Negeri 25 terbangun, maka akan mengurangi masyarakat yang ingin bersekolah di SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 9. Walhasil, distribusi lebih merata karena masing-masing kelurahan di Kecamatan Balikpapan Barat sudah memiliki SMP Negeri. Mengingat, setiap tahun penduduk di Kota Balikpapan semakin meningkat.

Terkait tenaga pengajar, Muhaimin memaparkan sebagian tenaga pengajar SMP Negeri 25 berasal dari Aparat Negeri Sipil (ASN), guru honor dan PPPK. Pasalnya, nanti ada jabatan yang tidak boleh dari guru honor dan perlu menggunakan ASN seperti halnya kepala sekolah termasuk pegawai tata usaha. “Nanti yang lain kombinasi ASN, guru honor dan PPPK,” tutupnya.(*)

To Top