Hukum

Polisi Gerebek Rumah Kosong Tempat Transaksi Narkoba, Lima Orang Diciduk

KOTAKU, BALIKPAPAN-Narkoba di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat rupanya tak ada habisnya. Sabtu (9/10/2021) lalu misalnya, Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali melakukan penyergapan di rumah kosong yang dijadikan sebagai tempat transaksi.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang pria. Dua di antaranya disinyalir sebagai pengedar yang kerap beraksi di Balikpapan. Masing-masing berinisial SE (33) dan CA (32).

“Kedua pria itu terbukti dan menguasai narkoba, dia ini pengedar. Sehingga kami lanjutkan untuk proses penyidikan. Kemudian yang tiga orang ini datang ke tempat dan rencana akan membeli. Memang tidak ditemukan barang bukti untuk yang bertiga, tapi kami tes urine ternyata positif, jadi kami lakukan rehabilitasi,” ulasnya kepada awak media saat press conference, Senin (11/10/2021).

Dijelaskan, rumah kosong tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Saat polisi tiba di lokasi, sejumlah pelaku berhamburan melarikan diri. Lantaran lokasi yang terjal dan padat pemukiman, polisi hanya berhasil menangkap lima orang.

“Pas kami datang semuanya kabur. Karena tempatnya begitu terjal dan rumahnya begitu banyak jadi kami tidak bisa melakukan pengejaran,” ungkapnya.

Dalam penyergapan, lanjut dia menjelaskan, petugas kepolisian menemukan alat isap sabu seperti bong dan pipet. Polisi juga menemukan plastik klip yang diduga digunakan untuk paketan sabu.

Selain kelima orang tersebut, rupanya masih ada salah seorang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada satu orang yang kami tetapkan DPO,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pengguna tersebut disematkan Pasal 114 dan 112 ancaman pidana enam tahun sampai 20 tahun penjara.(*)

To Top