
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kunjungan kerja Gubernur Kaltim H Isran Noor dalam rangka peninjauan bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni (RLH) di Jalan Mulawarman RT 07 Lamaru, Sabtu (16/10/2021).
“Rehab rumah tidak layak huni ke rumah layak huni, di Balikpapan itu mendapatkan 100 unit, tahun 2021. Ini sudah selesai dan dapat dipergunakan. Mudah-mudahan lebih nyaman atau dapat membuat mereka lebih bahagia,” jelasnya usai penyerahan bantuan rehab rumah layak huni didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur Aji Muhammad Fitra Firnanda dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Balikpapan I Ketut Astana.
Selanjutnya, Isran akan bekerja sama dengan para pengusaha di Kaltim untuk membangunkan rumah layak huni. Apalagi saat ini desain sudah ada dan didukung Peraturan Gubernur (Pergub). “Saya akan menandatangani kerja sama dengan paradigma, nanti yang akan membangun, tentara yang bidangnya membangun infrastruktur dan properti,” ulasnya kemudian.
Lanjut Isran menuturkan, kepada seluruh masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan perbaikan padahal diharapkan mendapat kesempatan yang sama.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menyampaikan program prioritas Gubernur Provinsi Kaltim berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023 mencanangkan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kaltim sebanyak 25 ribu unit. “Ini untuk mengatasi jumlah total rumah tidak layak huni di Kaltim sebanyak 51.722 unit. Artinya kami akan menangani hampir 50 persen rumah layak huni di Kaltim,” imbuhnya.
Adapun strategi pembiayaan yang digunakan dalam program ini yakni dengan anggaran APBN, APBD Provinsi Kaltim dan kumpulan APBD kabupaten dan kota. “Setiap tahunnya ditargetkan ada 5 ribu unit penanganan rumah tidak layak huni. Alhamdulillah pada tahun ketiga, penanganan kami sudah mencapai 15.072 unit artinya sudah surplus 72 unit,” paparnya.
Tahun ini, Pemprov Kaltim menargetkan 1.100 unit melalui APBD murni, yang tersebar di seluruh kabupaten kota. Khusus Kota Balikpapan mendapatkan 100 unit rumah yang tersebar di Balikpapan Timur, Balikpapan Utara dan Selatan. Untuk Balikpapan Timur mendapatkan 35 unit. “Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Nanda sapaan karibnya menerangkan satu unit rumah rata-rata berkisar Rp 25 juta yang dikerjakan oleh pihak penyedia. Yang menjadi kendala paling utama terkait masalah kewenangan.
Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2014, bahwa pemerintah provinsi dapat mengatasi wilayah kumuh antara 10-15 hektar. Sedangkan, wilayah kumuh 10-15 hektare ke atas adalah kewenangan pusat dan wilayah kumuh 10-15 hektare ke bawah kewenangan Kabupaten Kota. “Memang untuk menggenjot lebih dari yang kami bisa itu agak kesulitan dalam hal kewenangan,” pungkasnya.
Saat ditemui kotaku.co.id salah seorang warga penerima bantuan, Faridah mengucapkan terima kasih kepada gubernur yang telah membantu rehab rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni.
Wanita yang berprofesi sebagai petani karet ini menceritakan bahwa kondisi rumah sebelumnya dinding, atap, jendela termasuk lantai sudah rapuh. “Awal mula saya bisa mendapatkan rehab rumah ini berdasarkan usulan dari RT,” tutup ibu tiga orang anak.(*)
