Parlementaria

RPJMD Dasar Penetapan APBD Balikpapan Tahun 2022

Teks foto:Rapat Paripurna DPRD Balikpapan dengan Pemkot Balikpapan secara virtual di ruang rapat gabungan, Senin (25/10/2021) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan digelar secara virtual di ruang rapat gabungan, Senin (25/10/2021).

Salah satu penyampaian rapat paripurna tersebut yakni nota penjelasan wali kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

“Kami akan melakukan pembahasan tahapan penetapan RAPBD 2022 menjadi APBD Kota Balikpapan tahun 2022. Dasarnya adalah RPJMD,” jelas Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh usai memimpin rapat paripurna.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menyampaikan pada tahun 2022 anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,4 triliun mengalami kenaikan Rp201 miliar atau 9,05 persen jika dibandingkan pada tahun anggaran 2021 setelah perubahan sebesar Rp2,2 triliun.

Adapun komponen pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain yang sah.

PAD tahun 2022 sebesar Rp850 miliar mengalami peningkatan sebesar Rp174,28 miliar atau 25,79 persen, apabila dibandingkan dengan tahun anggaran 2021 setelah perubahan sebesar Rp675,71 miliar.

PAD dihasilkan dari Pajak Daerah, tahun anggaran 2022 penerimaan dari Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp637,79 miliar, sedangkan tahun anggaran 2021 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp515 miliar. Hal ini mengalami peningkatan sebesar Rp122,79 miliar lebih atau 23,84 persen.

Kedua, Retribusi Daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp70,35 miliar. Jika dibandingkan pada tahun anggaran 2021 setelah perubahan, ditetapkan sebesar Rp48,44 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp21,91 miliar lebih atau 45,25 persen.

Pages: 1 2

To Top