
KOTAKU, BALIKPAPAN-Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penganiayaan di salah satu tempat hiburan malam (THM) Kota Balikpapan Minggu, (24/10/2021) yang terjadi sekitar pukul 05.00 Wita.
Adapun korban yakni AN (51) yang dianiaya oleh JN (51) SY (34) serta D. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam press conferencenya mengatakan sebelum terjadinya pengeroyokan, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok.
“Kronoligisnya korban pada saat itu sedang berada di THM saling ejek dan terjadi cekcok hingga terjadi pemukulan oleh ketiga pelaku,” jelasnya, Senin (1/11/2021).
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada bagian punggung, muka, dada, serta menyebabkan dua gigi korban lepas.
Sementara itu ketiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-tanpa perlawanan, beserta barang bukti serta hasil keterangan medis, pelaku digiring menuju Mako Polresta Balikpapan, Sabtu (29/10/2021).
“Untuk pelaku inisial D dalam penyelidikan Satresnarkoba, karena ada ditemukan BB narkotika,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disematkan pasal 170 tentang penganiayaan di atas 4 tahun penjara. (*)
