
KOTAKU, BALIKPAPAN-Peserta BPJS Kesehatan kelas III yang punya tunggakan dipastikan akan dapat layanan kesehatan gratis dari penyelenggara jaminan sosial tersebut melalui program Pemerintah Kota Balikpapan.
“Selama peserta BPJS Kesehatan dinyatakan aktif (walaupun menunggak) maka tetap dapat menerima pelayanan kesehatan. Kecuali memang yang non aktif, sehingga tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugiyanto saat ditemui di sela-sela penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Peyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Kota Balikpapan dalam rangka Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) di Balikpapan Sport Center Convention (BSCC/DOME), Sabtu (6/11/2021).
Sugiyanto mengatakan, peserta jaminan kesehatan kelas III aktif bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Akan tetapi, sebelum ke rumah sakit terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pertama di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I seperti Puskesmas atau dokter yang dipilih. “Jangan langsung ke rumah sakit. Tapi kalau memang darurat boleh langsung ke rumah sakit,” terangnya.
Lanjutnya Sugiyanto memaparkan, bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III yang menunggak dapat dicicil. Caranya, datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa Kartu Keluarga (KK), untuk mendapatkan surat pengantar terlebih dahulu yang akan dilayangkan kepada bank yang telah direkomendasi supaya dapat dibukakan rekening baru, guna menampung cicilan tunggakan BPJS Kesehatan kelas III.
“Nanti kami bekerja sama dengan BNI Balikpapan dan Pegadaian,” imbuhnya.
Adapun tunggakan BPJS Kesehatan Kelas III yang dibayarkan maksimal hanya dua tahun saja. Meskipun, BPJS Kesehatan kelas III telah menunggak lebih dari dua tahun.
Dalam kesempatan yang berbeda, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menyampaikan mulai 1 Oktober 2021 seluruh BPJS Kesehatan kelas III digratiskan bagi warga. Adapun anggaran yang digunakan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan.
Selain itu juga, Rahmad menerangkan bagi warga Balikpapan sebelumnya menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas I atau pun kelas II namun ingin melakukan turun kelas III karena tidak mampu akibat terdampak pandemi Covid 19, akan difasilitasi. “Itu kami pastikan akan difasilitasi untuk kelas III. Nanti tim melalui kelurahan akan mengecek langsung ke lapangan apakah ini layak diberikan atau tidak,” ulasnya kemudian.
Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Balikpapan Sularto menyampaikan, apabila peserta BPJS Kesehatan kelas III ingin menerima layanan gratis dari Pemkot Balikpapan datang ke kelurahan dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan foto copy kartu JKN jika peserta aktif tetapi menunggak. Sedangkan peserta BPJS yang belum aktif hanya membawa foto copy KK.
Tentunya, data yang masuk di kelurahan akan diverifikasi Dinas Sosial sebelum disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan untuk diteruskan kepada BPJS Kesehatan cabang Balikpapan.(*)
