Hukum

Sabu 3,1 Kg Dimusnahkan, Sepanjang 2021 Satresnarkoba Sudah Ungkap 6,1 Kg

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebanyak 3,1 Kg Sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan di halaman Mako Polresta Balikpapan, Rabu (18/11/2021). Narkoba tersebut merupakan sitaan dari kedua tersangka yakni RB (27) dan HU (30) yang sebelumnya berhasil diamankan, awal November lalu.

Proses pemusnahan sabu itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso serta disaksikan tersangka selaku pemilik barang. Dalam proses pemusnahannya, sabu dilarutkan ke dalam toples plastik berisi air hangat. Kemudian sabu itu dibuang ke toilet.

“Ini merupakan hasil pengungkapan kasus November 2021, total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 3,1 Kilogram yang dikemas dalam 27 poket,” ucapnya Kombers Pol V Thirdy Hardmiarso kepada awak media, Rabu (17/11/2021)

Lanjutnya, sabu sebagian sudah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan barang bukti persidangan kelak.

Disebutkannya, secara keseluruhan sejak Januari hingga November, sudah 6,1 Kg sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Polresta Balikpapan. Dengan jumlah kasus sebanyak 185 dan tersangka sebanyak 228.

Dia pun berharap agar masyarakat waspada terhadap narkoba. “Semua wilayah di Kota Balikpapan menjadi kewaspadaan kami bukan hanya satu atau dua kecamatan saja, semua kecamatan,” tutupnya. (*)

To Top