
KOTAKU, BALIKPAPAN-Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pidana ilegal mining yang terjadi di perbatasan Kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kukar) di Jalan Soekarno Hatta Km 24 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara.
Pengungkapan tersebut, berawal dari laporan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli. Sebelumnya ia serta jajaran Pemerintah Kota Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara meninjau lokasi, Selasa (16/11/2021) lalu.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi yakni Lurah Karangjoang Maryana berserta Bhabinkamtibmas Karangjoang Aiptu Marale Sagala serta Ketua RT 45 Karangjoang Anto.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengantongi dua orang pelaku. Satu di antaranya yakni SHR (38) yang bertugas sebagai pengawas berhasil diamankan.
“Yang satu atas nama ZK selaku pemodal masih dalam pengejaran,” jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso dalam press conferencenya di halaman Mako Polresta Balikpapan, Jumat (19/11/2021).
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan dua unit excavator beserta sampel batu bara dari tambang ilegal yang memiliki luas 2 hektare tersebut. Dijelaskannya, batu bara sebanyak 1.500 metrik ton itu juga belum ada yang terjual.

“Itu baru beberapa saat tambang ilegal beroperasi dan belum ada yang terjual,” ungkapnya.
Akibat perbuatanya, pelaku disematkan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No 3 tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. “Atau Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang Jo 69 Undang-Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang atau turut serta melakukan perbuatan itu atau membantu melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHP atau 56 KUHP,” tutupnya.
