Metro

Ini Persiapan Polda Kaltim Jelang PPKM Level 3 Libur Akhir Tahun

KOTAKU, BALIKPAPAN-Untuk mengantisipasi lonjakan covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia jelang liburan akhir tahun nanti.

Kebijakan PPKM level 3 tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Ketentuan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Berdasarkan kebijakan itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menegaskan sebagai pelaksana di lapangan dan juga aparatur pemerintah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Bapak Kapolda Kaltim juga berulang kali menyampaikan ke kami, dan sudah juga dirapatkan dengan instansi terkait, dan kami kembalikan (pengawasan, Red) saat Kaltim menerapkan PPKM level 3,” jelasnya, Senin (29/11/2021).

Lanjutnya, dalam penerapanya nanti, pembatasan di wilayah tertentu akan dilakukan dan akan menerjunkan personel untuk membantu petugas yang ada kawasan tersebut.

Adapun penyekatan antar kabupaten masih dirumuskan, hal itu karena berdasarkan aturan pemerintah, ada beberapa administrasi yang harus ditunjukan. “Masih kami godok, kan masih ada waktu, kami masih menunggu instruksi pemerintah bagaiamana pelaksanaanya,” tambahnya.

Sementara itu, hingga saat ini, perkembangan kasus Covid-19 di Kaltim, lanjut dia mengatakan bahwa angka grafik rata-rata sudah hijau. “Tapi tetap mengimbau agar tetap taat protkes,” tutupnya. (*)

To Top