
KOTAKU, BALIKPAPAN-Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) milik PT Sinarmas telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Namun, sebagian besar pertokoan di kawasan Mal Balikpapan Baru malah memanfaatkan untuk kepentingan masing-masing.
Hal itu berdasarkan hasil sidak Komisi III DPRD Balikpapan didampingi Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Balikpapan, Kepala Bidang Perumahan Disperkim, Camat Balikpapan Selatan, Lurah Damai Baru, Satpol PP, Ketua RT 09 dan dihadiri perwakilan PT Sinarmas, Senin (29/11/2021) sore.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri menyebutkan, sebanyak 70-80 persen pertokoan di Mall Fantasi Balikpapan Baru menyalahi aturan, padahal Fasum yang digunakan sudah diserahkan kepada Pemkot Balikpapan.
Fasum digunakan salah satunya ada yang menutupi batas pejalan kaki, ada yang menggunakan penambahan kursi, ada digunakan tempat genset maupun barang jualannya. “Ini tidak boleh, mereka belinya hanya ruko tidak boleh menambahkan ornamen,” ujar Alwi.
Alwi akan menyurati pemilik toko yang menyalahi aturan, agar bangunan yang melebihi batas untuk dikembalikan seperti sediakala saat membeli ruko tersebut. Apabila hal ini tidak diindahkan, maka akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP. “Kami akan bongkar. Ini sudah menyalahi aturan dan harus mengikuti prosedur,” tegasnya.
Memang ada beberapa pertokoan yang dibangun secara permanen, tentunya hal ini akan didiskusikan terlebih dahulu untuk mencari jalan terbaik. “Itu akan kami rundingkan dulu Mudah-mudahan ada solusinya,” terangnya.
Legislatif Fraksi Golkar ini mengakui bahwa sebenarnya pengawasan ini dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang terkesan melakukan pembiaran dan terlambat mengatasi, sehingga banyak pertokoan yang menyalahi aturan. “Ini yang menjadi masalah, kenapa baru sekarang. Mudah-mudahan tidak ada tebang pilih,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua RT 09 Kelurahan Damai Baru sekaligus Ketua Pengelola area pertokoan Jumadi Purwito mengatakan, apabila setiap ada yang melakukan penambahan pihaknya selalu mendatangi dan menegur. Akan tetapi, teguran tersebut tidak diindahkan justru malah diremehkan.
“Ada memang yang memperhatikan dan melakukan apa yang kami minta tetapi lebih dari 60 persen orang tidak mengindahkan.
Mereka membangun tidak sesuai Izin Membangun Bangunan (IMB). Mereka membangun begitu saja tanpa konsultasi kepada pengelola apalagi kepada pihak yang memberi IMB,” pungkas ketua pengelola yang sudah mengawasi selama 11 tahun. (*)
