Metro

Wali Kota Balikpapan Umumkan Aturan Libur Nataru

Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud dan unsur Forkopimda saat press conference di aula Pemkot Balikpapan, Senin (13/12/2021) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Balikpapan mengumumkan aturan untuk menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di aula Balai Kota, Senin (13/12/2021).

“Kelonggaran itu ada tapi pada prinsipnya ini kami mengingatkan dan menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap protokol kesehatan,” jelas Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud kepada awak media.

Rahmad mengatakan, kelonggaran yang diberikan bukan berarti untuk euforia tapi semata-mata untuk relaksasi. Walaupun populasi vaksinasi di Kota Balikpapan tertinggi di luar Jawa dan Bali. “Pengelolaan tempat hiburan malam, jangan sampai melalaikan Prokes kesehatan,” ujarnya.

Lanjutnya Rahmad menuturkan, untuk awal tahun akan menutup sementara alun-alun kota, karena ini bagian daripada instruksi pemerintah pusat. “Ada pengetatan ada juga pelonggaran,” terangnya.

Terkait obyek wisata, pengunjung mal termasuk tempat hiburan malam dibatasi maksimal 75 persen dari total kapasitas. Sedangkan untuk pengawasan terhadap kegiatan tersebut dilakukan secara bersama baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat.

Tak hanya itu, pemerintah kota akan membuat posko-posko. Rahmad mengatakan bahwa aturan ini bisa saja berubah, karena menunggu dari pemerintah pusat. “Kami tunggu arahan dari pemerintah pusat, kami berharap tidak ada penutupan tapi ada pembatasan,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menyampaikan ada empat aturan utama yakni di tempat ibadah, perayaan pergantian Tahun Baru ditiadakan, mengatur masyarakat selama libur Nataru di pusat pembelajaan dan tempat wisata termasuk pengetatan mobilitas masyarakat.

Zulkifli menuturkan akan melakukan patroli gabungan di seluruh wilayah kecamatan agar tidak ada perayaan Tahun Baru. Lanjutnya, akan membuat 10 posko di mal dan tiga posko di tempat wisata yaitu Pantai Segara Sari Manggar, Lamaru dan Pantai Sosial.

Kemudian untuk pengaturan mobilitas masyarakat saat libur Nataru, yang diperbolehkan bagi masyarakat melakukan perjalanan jarak jauh yang sudah memenuhi syarat vaksin dua kali dan pemeriksaan antigen 1×24 jam. “Jadi yang belum memenuhi persyaratan itu, mohon maaf dilarang untuk berpergian,” tegasnya.

Nantinya terdapat pengawasan dengan mendirikan enam posko di perbatasan kota mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 yaitu d iperbatasan Jalan Soekarno Hatta, Jalan Mulawarman, Bandara Sepinggan dan Pelabuhan Semayang, Kampung Baru dan Pelabuhan Fery Kariangau. “Jadi seluruh batas kota akan kami (bangun) posko untuk memastikan pemberlakuan mobilitas tadi syarat dua vaksin dan pemeriksaan antigen,” imbuhnya.

Bagi mal dan tempat pariwisata apabila tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, maka akan ditutup berarti tidak memenuhi persyaratan. “Saya ingatkan dari sekarang pengelola tidak menggunakan Peduli Lindungi terpaksa kami tutup. Berarti tidak memenuhi persyaratan untuk libur Nataru, artinya tidak boleh beroperasi,” tutupnya.(*)

To Top