
KOTAKU, BALIKPAPAN-Baru satu bulan bebas, Ms alias Aco Gila (36) kembali diamankan Tim Ganteng-Ganteng Sektor Barat setelah melakukan aksi pencurian di Jalan 15 Oktober, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Minggu (26/12/2021) sekitar pukul 07.15 Wita.
“AG merupakan residivis kasus sajam dan baru bebas satu bulan yang lalu,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto dalam press conferencenya, Rabu (29/12/2021).
Dalam aksinya, AG hanya berjalan-jalan di sekitar lokasi, kemudian masuk salah satu rumah melalui pintu belakang atau dapur. Di dalam rumah tersebut ia melihat dua unit Handphone (HP) yang ada di atas meja. Tanpa pikir panjang, dua unit HP tersebut langsung digasak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta. Lantas, korban yang mengetahui itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian Polsek Balikpapan Barat.
Setelah mendapat laporan korban, unit Jatanras langsung mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi-saksi. “Dari hasil penyelidkan, tim Jatanras mendapatkan titik terang tentang pelaku yang dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” tambahnya.
Sehari setelahnya polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan AG. Tanpa perlawanan, AG berhasil diamankan di Jalan Sepaku Laut, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 17.00 Wita dan AG mengakui semua perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit HP. “Selain itu juga ada TKP lainya dan ada yang sudah dijual dan saat ini sedang dalam lidik, sudah ada nama yang dikantongi sebagai penadah,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (*)
