Hukum

Penyalahgunaan Narkoba Meningkat di Tengah Pandemi Covid 19

BNNK Balikpapan gelar konferensi pers akhir tahun 202, Kamis (30/12/2021).(foto:kotaku.co.id/niken).

KOTAKU, BALIKPAPAN-Masalah Narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah Pandemi Covid 19. Terbukti, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional mengalami kenaikan.

“Berdasarkan hasil uji publik survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2021 yang diselenggarakan oleh BNN bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pusat Statistik (BPS) mengalami kenaikan dari 1,8 persen, tahun 2019 menjadi 1,95 persen tahun 2021,” jelas Kepala BNN Kota Balikpapan Kompol Risnoto saat konferensi pers akhir tahun di kantor BNN Kota Balikpapan, Kamis (30/12/2021).

Risnoto mengatakan kenaikan angka prevalensi tersebut dibarengi dengan peningkatan angka penyalahgunaan narkoba kelompok umur 12-24 tahun dan penyalahgunaan narkoba kelompok perempuan. Sehingga, BNN Kota Balikpapan menggencarkan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

BNN Kota Balikpapan melakukan tindakan preventif, untuk membentuk ketahanan diri serta daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba dengan melakukan pembinaan program kelurahan bersinar dan pelatihan Satgas anti narkoba kelurahan.

“Strategi ini menekankan program P4GN pada bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi,” terangnya kepada awak media.

Selain itu juga, melalui aspek penegakan hukum BNN Kota Balikpapan sepanjang tahun 2021 mengungkap lima kasus narkotika dengan enam tersangka dan barang bukti sebanyak 21,55 gram serta narkotika jenis tembakau ganja sintetis sebanyak 33,54 gram. “Capaian ini melebihi target yang sebelumnya telah ditetapkan sebanyak empat kasus di tahun 2021,” ungkapnya.

Strategi akhir dalam upaya penanggulangan permasalahan narkoba, BNN Kota Balikpapan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan memaksimalkannya di era digital untuk menggencarkan P4GN.

Ditambahkan Risnoto, untuk mengoptimalkan peran P4GN di daerah yang merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional P4GN. Maka, BNN Kota Balikpapan memohon dukungan untuk memfasilitasi P4GN kepada Pemerintah Kota berupa Peraturan Daerah (Perda).(*)

To Top