
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Kota Balikpapan soroti peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan Jumat (31/12/2021). Yakni truk pengangkut kontainer melindas tiga kendaraan roda dua, mengakibatkan salah seorang pengendara roda dua tewas di tempat.
“Perwali No 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat sudah ditegaskan jadwal dan ketentuan melintas. Mungkin karena kecolongan ya karena barangkali bagian lalu lintas tidak memantau secara utuh dan bisa jadi mereka curi-curi melintas dengan cara curi-curi ya kemudian terburu-buru dan lain sebagainya karena takut dengan Perwali itu akhirnya terjadi kejadian yang tidak diduga-duga.” ucapnya kepada awak media, di rumah dinas Ketua DPRD Balikpapan, Sabtu (1/1/2022).
Dari peristiwa itu, dia menegaskan perlu adanya evaluasi dan pengawasan diperketat serta sanksi tegas. “Perda juga masih mandul tidak diperbolehkan tapi tidak ada sanksi yang tegas.
Kami akan evaluasi mungkin sanksi lebih keras lagi sehingga tidak seenaknya melintas di jalan yang dilarang,” tegas dia.
Lanjutnya ia juga mengatakan bahwa lokasi kejadian di Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan bukan lintasan kendaraan bermuatan berat.
“Nyelonong seenaknya saja mungkin karena sanksinya tidak berat nah kami akan evaluasi itu,” ujarnya.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayalaksana mengklaim tidak ada pelanggaran Perwali No 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat dalam peristiwa tersebut.
“Terkait dengan aturan jam operasional sementara tidak ada yang dilanggar dari beroperasinya kendaraan itu, sesuai Perwali 60 kan kendaraan itu 20 feet ya, jadi kecil kontainernya itu boleh sebenarnya jam segitu melintas kecuali yang 40 feet itu tidak boleh melintas siang hari bolehnya malam hari. Artinya tidak ada pelanggaran, kendaraan yang melintas di jalan kota untuk kendaraan kontainer yang 20 feet,” ulasnya.
Namun dia mengungkap, hasil uji kendaraan bermotor (KIR) truk yang terlibat kecelakaan tersebut habis masa berlaku sejak tahun 2017 dan kendaraan tersebut berasal dari luar Kota Balikpapan. Berdasarkan rekaman CCTV milik Dishub bahwa kendaraan itu mengalami rem blong.
“Beberapa kali kami sudah koordinasi dengan para pengusaha pengangkutan barang sebelum kendaraan beroperasi untuk diperiksa dulu jadi kendaraan harus dalam kondisi sehat, tapi dari (beberapa) kejadian kecelakaan pasti kendaraan itu berasal dari luar Balikpapan, baik Sulawesi, Jawa atau Sumatera yang masuk ke Kota Balikpapan. Dan truk yang kecelakaan kemarin itu plat B atau Jakarta,” ungkapnya.
KIR menurut dia berkaitan dengan keselamatan kendaraan untuk angkutan umum dan niaga setiap enam bulan.
Lain hal dengan kendaraan asal luar daerah, Sudirman mengaku kesulitan untuk melakukan kontrol. Dia mengaku kerap menggelar razia gabungan bersama dengan pihak kepolisian.
“Kalau bikin posko juga sulit karena kapal yang mengangkut kendaraan berat itu juga tidak setiap hari. Kemudian jadwalnya juga tidak menentu jadi kami sulit untuk melakukan kontrol,” tutupnya. (*)
