
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kepolisian Republik Indonesia akan merealisasikan pergantian pelat nomor kendaraan yang sebelumnya berwarna hitam menjadi putih. Rencananya, mulai pertengahan Januari 2022.
Perubahan warna pelat kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Lebih detailnya, Pasal 45 pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Terkait itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk Korlantas Mabes Polri.
“Karena terkait persiapan material. Semuanya terpusat dari Jakarta yang kemudian didistribusikan ke daerah,” ujarnya saat dijumpai awak media di sela kegiatan vaksinasi presisi di SDN 015, Balikpapan Selatan, Selasa (11/1/2022)
Namun ia memastikan, Dirlantas Polda Kaltim sudah siap menerapkan ketentuan tersebut. “Kalau memang sudah ada juklak dan juknisnya tentunya tinggal kami laksanakan di lapangan dan sosialisasi kepada masyarakat,” tutupnya. (*)
