Hukum

Sopir Truk Jadi Tersangka, Tim Analisa Korlantas Polri Turun Tangan Rekayasa Jalan Persimpangan Rapak

Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto saat menjenguk korban kecelakaan maut Rapak yang dirawat di RSKD (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kepolisian Daerah Kaltim telah menetapkan sopir truk muatan kontainer yang menewaskan empat orang dalam peristiwa kecelakaan maut di persimpangan Rapak yang terjadi Jumat (21/1/2022) sekira pukul 06.15 Wita.

“Status sopir sampai kemarin saat kejadian langsung diperiksa (secara) maraton oleh penyidik dan sudah ditetapkan (sebagai) tersangka,” jawab Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto kepada awak media usai menjenguk korban yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) bersama Gubernur Kaltim H Isran Noor, Sabtu (22/1/2022).

Perkembangan lebih lanjut, ujar dia, akan disampaikan Senin (24/1/2022) mendatang. Hari berikutnya, tepatnya Selasa (25/1/2022), Tim Analisa Korlantas Polri akan tiba di Balikpapan guna melakukan kajian untuk mewujudkan rekayasa jalan. Itu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Karena ditarik ke belakang cukup banyak kejadian (serupa) di sana (persimpangan Rapak, Red,” imbuhnya.

Di sisi lain, kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan kelayakan operasional truk angkutan kontainer seluruh perusahaan. Utamanya truk kontainer yang melintas di jalur utama di Balikpapan bahkan Samarinda. “Kalau terdapat pelanggaran akan ditertibkan,” pungkasnya. (*)

To Top