
KOTAKU, BALIKPAPAN-MA (48) sopir truk merah dengan nomor polisi KT 8534 AJ ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi truk kontainer maut turunan Rapak, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Jumat (21/1/2022) pagi.
Edi Purwono yakni pemilik truk nahas itu pasca menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian menjelaskan bahwa sudah truk maut sudah dimiliki sejak dua tahun lalu, “MA baru menggunakannya selama dua bulan,” jelasnya kepada awak media, Minggu (23/1/2022).
Selama dua bulan tersebut, truk maut rutin menjalani perawatan. Disebutkan, terbaru, pemeriksaan dan perawatan kendaraan dilakukan 26 Deseember 2021 dan untuk perbaikan rem terbaru dilakukan 3 Januari 2022.
Ia pun membantah kabar yang beredar bahwa kondisi truk tidak laik operasi akibat remnya blong dan sang sopir memaksakan untuk jalan. “Kalau rusak ya gak berani kami kasih jalan,” tegasnya.
Dia menceritakan, saat itu truk yang dikemudikan MA mengendari mobil dari Pelabuhan Peti Kemas Karingau. Saat itu, ia memastikan truk dalam keadaan baik. “Tapi gak tahu yang namanya musibah kami juga tidak mau tapi ‘kan gak ada yang tahu,” ungkapnya dengan nada pilu.
Lanjutnya, saat peristiwa nahas itu, MA mengaku kepadanya bahwa posisi persneling gigi empat. “Pas turunan, pindah gigi tiga masih bisa, terus pas mau turunkan lagi sudah gak bisa dan rem pun diinjak-injak terus karena panik jadi ya mungkin habis hingga akhirnya terjadi insiden itu,” pungkasnya. (*)
