
KOTAKU, BALIKPAPAN-A (23), HES (39), MIJ (25) menggunakan baju tahanan berwarna oren serta kondisi tangan ketiganya dibalut dengan borgol digiring menuju halaman Mako Polresta Balikpapan, Rabu (2/2/2022) siang. Di halaman tersebut, sudah ada Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro. Di belakangnya, 11 unit kendaraan roda dua dengan kondisi sebagian yang sudah dipretel terparkir dengan rapi.
Ya, 11 kendaraan roda dua tersebut merupakan hasil tindak kejahatan A, HES dan MIJ. Ketiganya merupakan jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga sejak tiga hingga empat bulan terakhir.
“Dari tiga tersangka ini, satu di antaranya merupakan residivis kasus curanmor,” sebut Rengga dalam Press Conferencenya, Rabu (2/1/2022).
Terungkapnya kasus curanmor tersebut bermula dari dua laporan yakni IH warga Jalan Manunggal, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Rabu (29/12/2021) serta SP warga Jalan Karang Rejo II, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Sabtu (22/1/2022) lalu.
Dari laporan tersebut, Jajaran Sat Reskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan kemudian menemukan ketiga identitas pelaku. Menjelang akhir Januari, ketiganya berhasil diamankan. Usut punya usut, ketiganya berhasil menggasak 11 unit kendaraan roda dua.
Sementara itu, dalam aksinya ketiga pelaku ini menyasar kawasan kota dan pemukiman penduduk. Ketiganya dalam hal ini memiliki peran masing-masing. “Ada yang mengamati, terus ada yang memetik, dan ada yang mengantar. Jadi ketika kondisi aman, motor didorong menuju tempat sepi, kemudian kuncinya diakali,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan Ancaman pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Dia mengimbau, bagi yang merasa kehilangan kendaraan roda dua agar melapor ke Polresta Balikpapan dengan membawa surat lengkap.
“Saat ini yang teridentifikasi baru dua, yang sembilan itu kami imbau kepada masyarakat agar yang merasa kehilangan melakukan konfirmasi ke polisi,” tutupnya. (*)
