Hukum

Terobos Lampu Merah, Warga IKN Terciduk Bawa Seribu Pil Koplo

KOTAKU, BALIKPAPAN-D (22) warga Kelurahan Tengin Baru, Kelurahan Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) bersama ketiga orang pria serta seorang wanita digiring menuju halaman Mako Polresta Balikpapan. Kelimanya dihadirkan polisi untuk mengikuti konferensi pers bersama Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso dan Kasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun, Kamis (3/2/2022) siang.

Lima orang tersebut merupakan pelaku pengedar obat-obatan terlarang. Melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 46 tahun 2009 dengan hukuman pidana 15 tahun serta denda Rp1 miliar.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso menjelaskan dari kelima orang pelaku, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.

Sebagai barang bukti polisi berhasil mengamankan seribu butir pil double L yang dipasok dari Samarinda.

Dijelaskannya, bermula dari kejelian anggota Satlantas Polresta Balikpapan. Saat itu, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wita menemukan adanya pelanggar lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman.

“Namun yang bersangkutan kedapatan membuang sebuah bungkusan yang ternyata isinya obat double L yang berjumlah seribu butir,” jelasnya.

Pelaku berinisial D dan langsung digiring menuju Polresta Balikpapan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk dilakukan pengembangan. Hari yang sama polisi berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni R dan N warga Klandasan Ilir yang merupakan pasangan suami istri.

Berdasarkan pengakuan pasutri itu, barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial A yang juga warga Klandasan Ilir dengan harga Rp1,6 juta. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan A. Saat diintrograsi, dia mengaku mendapatkan ribuan pil itu dari pria berinisial H warga Gunung Sari Ilir dengan harga Rp1,4 juta.

Lantas H turut digiring menuju Polresta Balikpapan. Ia mengaku mendapat pil koplo itu dari Samarinda. “Saat ini masih kami kembangkan, yang jelas barang itu dari Samarinda,” tutupnya. (*)

To Top