
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kelurahan Karang Joang dan kepolisian serta pihak terkait lainnya mengadakan diskusi dengan warga untuk garis sempadan waduk Manggar di Jalan Soekarno-Hatta Km 14 RT 24 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (19/11/2019) pagi.
Informasi yang dihimpun saat ini izin operasional waduk Manggar sendiri masih dalam proses pengurusan. Dalam proses pengurusan perizinan tersebut, ada beberapa hal yang harus dipenuhi seperti adanya garis sempadan waduk. Saat ini pengurusan itu masih dalam proses pengkajian oleh pihak terkait, dan tengah dibahas antara pihak pemerintah dengan warga yang bermukim di seputaran waduk.
Diketahui, dalam ketentuan itu sendiri, diketahui garis sempadan berjarak 50 meter dari lokasi dan di antara garis tersebut ada beberapa rumah warga di RT 25 dan 26 yang terdampak.
“Tadi ada diskusi tadi pagi dengan warga. Tapi warga yang berimbas belum ada diskusi karena lahan belum dilakukan pembebasan. Jadi seperti status kuo. Tidak boleh dilakukan penambahan dan tapi boleh dikelola,” ujar Yan Hikmahnur perwakilan Kelurahan Karang Joang.
Ditambahkannya, kegiatan diskusi ini sudah tiga kali dilaksanakan. Dan masih sebatas melakukan musyawarah hingga nantinya apa yang direncanakan berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Tidak ada yang merasa dibebani dari masing-masing kedua belah pihak. (CCD)
