Hukum

Petik Motor Curian di Balikpapan Dijual di Samarinda, Uangnya Dibelanjakan Sabu

KOTAKU, BALIKPAPAN-SA (34), ZU (29) dan BU (33) bakal mendekam selama tujuh tahun di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Itu karena ketiganya diketahui telah melanggar Pasal 363 KUHP setelah dilaporkan melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua di wilayah hukum Polsek Balikpapan Utara dan Polsek Balikpapan Selatan.

“Ada lima TKP (tempat kejadian perkara, Red) di Balikpapan Utara dan dua di Balikpapan Selatan,” sebut Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Arie Susanto dalam Press Conferencenya yang berlangsung di Polsek Balikpapan Utara, Senin (7/2/2022).

Ketiganya, kata Danang beraksi Januari 2022. ZU sebagai pemantau atau yang melihat situasi, kemudian saat situasi aman SA dan BU mengambil roda dua tersebut.

“Jadi dia (pelaku, red) beraksi malam hari sekitar pukul 22.00-04.40 Wita saat 24-26 Januari 2022. ZU sebagai senter kemudian SA dan BU berboncengan menuju target sasaran, salah satu turun ngambil motor hasil curian dan yang satunya nyuntik (mendorong dengan kaki, Red) dari belakang,” jelas dia.

Lanjut dia, motor yang berhasil dipetik dibawa menuju ke hutan kawasan Kompleks Perumahan Bangun Reksa, Balikpapan Utara. Agar bisa digunakan, pelaku pun memanggil ahli kunci untuk mengganti kunci kontak motor hasil curiannya.

Kemudian, motor tersebut dibawa menuju ke Samarinda untuk dijual dengan harga miring. “Saat itu nomor polisi kendaraan sudah diganti,” tambahnya.

Pages: 1 2

To Top