
KOTAKU, BALIKPAPAN-UU Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan DPR RI di Jakarta, Selasa (18/1/2021) lalu. Itu artinya pemerintah memiliki legalitas untuk membangun IKN baru di Kaltim yang diberi nama Nusantara.
Dibangun secara bertahap hingga tahun 2045, IKN Nusantara diharapkan menjadi simbol bangsa Indonesia untuk melahirkan tatanan baru yang dapat menjawab tantangan global, transformasi menuju Smart City yang berbasis teknologi, keberlanjutan sumber daya dan lingkungan menuju Indonesia emas 2045.
Penuh harapan, IKN Nusantara dapat menjadi pusat penggerak ekonomi baru. Lantas, Perkumpulan Masyarakat Kalimantan Bersatu (PMKB) Propinsi Kaltim menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia terkait perpindahan IKN.
“Kami siap mengawal, mendukung penuh perpindahan IKN ke Kaltim,” tutur ketua PKMB Kaltim Juniansyah dalam siaran persnya, Senin (14/2/2022).
Disampaikanya, Presiden Jokowi juga sudah menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota bukan hanya soal fisik. “Tapi untuk memulai peradaban baru dengan membangun kota yang smart, modern, dan ramah lingkungan,” tutupnya. (*)
