Ekbis

Bantu WP Lapor SPT Tahunan, DJP Kaltimtara Buka Klinik Pajak

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali membuka Klinik Pajak di lantai IV gedung Kanwil DJP Kaltimtara Kota Balikpapan. Tahun ini, Klinik Pajak membuka layanan mulai 21-31 Maret 2022 setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00 Wita.

Klinik Pajak merupakan program rutin tahunan Kanwil DJP Kaltimtara untuk membantu wajib pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Itu karena masih banyak WP yang kebingungan dalam melaporkan SPT Tahunan. Adapun layanan yang diberikan meliputi asistensi SPT Tahunan orang pribadi, pengajuan EFIN, layanan konsultasi perpajakan.

Bagi WP orang pribadi karyawan yang ingin mendapat asistensi SPT Tahunan wajib mempersiapkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 1721 A1/A1, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, dan EFIN apabila belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring.

Sedangkan bagi WP orang pribadi usahawan wajib membawa daftar peroleh omzet per bulan dalam setahun, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, serta EFIN apabila belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kanwil DJP Kaltimtara menggandeng para relawan pajak yang berasal dari berbagai perguruan tinggi. Para relawan pajak turut ambil bagian mengasistensi setelah sebelumnya mendapat pelatihan,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Sihaboedin Effendy dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Selasa (22/3/2022).

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, seluruh petugas Klinik Pajak telah
mendapatkan vaksin dosis kedua. Selama pelayanan berlangsung, seluruh petugas dan pengunjung Klinik Pajak wajib untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kanwil DJP Kaltimtara berharap melalui Klinik Pajak, para WP semakin paham cara melaporkan SPT Tahunan dan dapat melaporkan secara mandiri, tahun-tahun berikutnya.
(*)

To Top