Corak

Hamas Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Gang PLN, Warga Konsultasi Legalitas Lahan

Anggota DPRD Kaltim Hamas (tengah) saat menggelar Sosper di Gang PLN (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Puluhan warga Perumahan Alzen Gang PLN menempati kursi yang sudah disediakan, Jumat (1/4/2022) sore. Menanti kedatangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim H Hasanuddin Mas’ud (Hamas) yang akan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi warga kurang mampu.

Kehadiran Hamas langsung disambut hangat warga yang telah menanti. Seolah tak sabar untuk mengetahui informasi fasilitas bantuan hukum yang disediakan Pemerintah Provinsi Kaltim bagi warganya. “Bantuan hukum diberikan kepada warga yang tengah menghadapi kasus hukum. Warga yang bisa memanfaatkannya adalah warga yang kurang mampu. Dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan Ketua RT kemudian lurah setempat,” terang Hamas dalam sosialisasi.

Nah, jenis permasalahan hukum yang difasilitasi pemerintah, sebut Hamas yakni perdata, pidana dan tata usaha negara (TUN). “Ada permasalahannya dan ada kekuatan hukumnya. Seperti dokumen,” sebutnya. Selanjutnya, pemerintah provinsi akan menunjukkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditugaskan untuk melakukan pendampingan.

Agar warga yang mengikuti kegiatan mendapat informasi mendalam, Hamas hadir didampingi praktisi hukum asal Samarinda, Saud Purba. Kehadiran sang pakar hukum sontak diserbu warga. Apalagi saat Saud Purba memberi kesempatan warga untuk melayangkan pertanyaan. Ruang tanya yang diberikan dijadikan ajang berkonsultasi. Utamanya tentang permasalahan yang tengah melanda.

Namun sebelum itu Saud Purba mengingatkan, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, ada permasalahan hukum yang dihadapi. “Jadi kalau permasalahan di luar itu, tidak difasilitasi. Ada loh warga yang meminta bantuan karena lagi ada masalah tapi tentang percintaan pasangan Bucin (budak cinta, Red), istilah yang lagi tren itu. Nah itu tidak termasuk,” kelakarnya disambut gelak tawa warga.

Saat mendapat kesempatan pertama untuk bertanya, Ketua RT yakni Arman mengutarakan langkah yang perlu diambil atas dilema yang dihadapinya beserta warga di lingkungannya. “Kami membangun masjid di atas lahan fasum (fasilitas umum, Red) tapi tidak ada legalitas. Bagaimana lahan itu dilegalkan,” tanya Arman.

Warga Balikpapan Barat, Baharuddin yang mengikuti kegiatan sosialisasi tak ketinggalan untuk menyampaikan keluhannya demi mendapat pencerahan. “Saya tinggal di Dahor (Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, Red) berbatasan dengan (lahan milik) Pertamina. Status kepemilikan lahan rumah kami di Dahor dalam bentuk segel. Kami khawatir karena ada isu bahwa lahan akan disertifikatkan Pertamina,” ungkapnya.

Pages: 1 2

To Top