
KOTAKU, BALIKPAPAN-Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan, kemudian Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan Nomor 03 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah maka Kantor Kementerian Agara (Kemenag) Balikpapan melalui penyelenggara zakat dan wakaf menggelar rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah di Kota Balikpapan yang bertempat di Ruang Rapat Laznas BMH Perwakilan Kalimantan Timur, Kamis (24/3/2022) lalu.
“Hasil keputusan rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini akan diterbitkan dan disosialisasikan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan kepada masyarakat Kota Balikpapan,” tutur Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan Johan Marpaung dalam keterangan persnya, Senin (4/4/2022).
Disampaikannya bahwa kadar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan nafkah saat hari dan malam Idulfitri, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya, yang harus ditunaikan atau dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri dan Fidyah adalah pengganti bagi umat Muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal yang dibenarkan oleh Syar’i.
“Untuk menentukan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1443 H atau 2022 M khusus wilayah Kota Balikpapan, perlu adanya penetapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan,” jelasnya.
Adapun penetapan itu berdasrkan kadar nilai zakat fitrah dalam wilayah Kota Balikpapan tahun 1443 H / 2022 M berdasarkan masukan dan saran perwakilan Lembaga Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan Islam.
Disebutkannya, untuk kadar nilai zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M dibayar dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat Kota Balikpapan yakni 3 Kg setiap jiwa.
“Apabila Zakat Fitrah dinilai dengan uang seharga beras, maka nilainya harga beras tertinggi sebesar Rp45 ribu per jiwa, kemudian, harga beras pertengahan sebesar Rp39 ribu per jiwa serta harga beras terendah sebesar Rp33 ribu per jiwa.
Sementara, untuk kadar nilai fidyah dalam wilayah Kota Balikpapan dibayar uang yakni kategori I dengan nilai minimal Rp60 ribu per jiwa per harinya. Kemudian kategori Il dengan nilai minimal Rp30 ribu per jiwa atau per hari,” tutupnya. (*)
