
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dua tahun lamanya perekonomian di Indonesia porak poranda lantaran pandemi covid 19 melanda. Akibatnya, banyak perusahaan pun tak meraih laba bahkan tidak sedikit yang melakukan penyegaran demi stabilitas keuangan perusahaan. Saat memasuki Ramadan, Pekerjaan Rumah (PR) itu pun bertambah lantaran adanya kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Lantas beberapa perusahaan pun mengambil kebijakan baik itu dengan cara menyicil dan sebagainya.
Namun kini, kasus penularan Covid-19 berangsur turun. Bersamaan dengan itu, populasi masyarakat vaksin terus meningkat. Melihat itu, pemerintah pun berangsur-angsur memberi kelonggaran atas berbagai aturan pembatasan yang selama ini mengekang aktivitas. Dengan harapan, perekonomian kembali pulih.
Terkait itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah menyampaikan dengan pertumbuhan ekonomi yang kian membaik itu maka perusahaan diwajibkan membayar THR dalam jumlah utuh. “Tanpa dicicil seperti sebelumnya,” pintanya, Kamis (7/4/2022).
Ya, dua tahun sebelumnya pemerintah memang memberikan izin perusahaan untuk menyicil atau menunda pemberian THR. Hal itu tertaut dalam Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Namun berbeda dengan tahun ini. Meski begitu lanjut dia mengatakan, masih menunggu arahan Menteri Ketenagakerjaan RI dalam bentuk surat edaran mengenai aturan pembayaran THR tahun 2022. Namun di sisi lain, dia memberi bocoran bahwa tahun ini perusahaan diwajibkan membayar THR secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja.
“Nanti sesuai aturan yang berlaku, adapun landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ulasnya.
Berdasarkan aturan tersebut juga, maka perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Apabila melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis.
“Selain itu, juga dilakukan pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.
Lanjutnya, Dinsaker Balikpapan juga berencana akan membangun posko pengaduan THR sekitar dua pekan sebelum memasuki Hari Raya Idulfitri.
“Jadi nanti karyawan dapat melaporkan kejadian terkait masalah pembayaran THR melalui posko tersebut, tapi juga masih nunggu edarannya,” tutupnya. (*)
