
KOTAKU, BALIKPAPAN-Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan aktifitas pembukaan lahan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup. Bahkan, hal itu juga sempat disuarakan oleh para mahasiswa dalam aksi damai 11 April yang berlangsung di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kelandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota atau lebih tepatnya di depan Gedung DPRD Kota Balikpapan.
Menyikapi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) tentunya tak ingin tinggal diam. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, maka dibuka posko pengaduan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Pihaknya pun menjamin kerahasiaan, identitas setiap pelapor.
Seperti yang disampaikan Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana dijumpai, Kamis (14/4/2022).
“Itu sesuai Pasal 28 Permen LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJN/ SET.1/3/2017,” tuturnya.
Dijelaskan Sudirman, sapaan akrabnya, layanan posko pengaduan dibuka untuk masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan. Di antaranya aktivitas pembukaan lahan. Seperti membangun suatu kegiatan dan dianggap mengganggu. Sehingga masyarakat sekitar yang terkena dampak.
“Sudah ada berbagai contoh aduan yang sudah masuk beberapa waktu terakhir. Misalnya soal aktivitas pembukaan lahan usaha yang mengganggu lingkungan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain itu, masih ada contoh lain, yakni kegiatan pengupasan lahan yang mungkin dapat mengakibatkan banjir, gangguan lingkungan, dan sebagainya. Dari laporan masyarakat tersebut, kemudian pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk mencari tahu penyebab dan kerusakan yang ditimbulkan.
“Akan dilihat, apakah kegiatan tersebut memang karena belum menerapkan pola-pola penataan lingkungan seperti saat mengajukan pembangunan dari site plan. Nantinya, jika memang ditemukan seperti itu, DLH akan mengarahkan agar sebelum melanjutkan pembangunan maka pelaku usaha harus memenuhi pola penataan lingkungan,” jelasnya kemudian.
Namun jika usaha sudah berjalan, seperti yang terjadi di Balikpapan Utara, yakni kegiatan pembakaran aspal. Hingga menyebabkan munculnya asap yang mengganggu lingkungan. “Tim turun ke lapangan, kami sampaikan kalau melakukan kegiatan pembakaran tidak bisa di tempat terbuka begitu,” imbuhnya.
Menurutnya, bagi pembukaan usaha yang sudah berizin akan mendapatkan arahan dari DLH. Namun jika belum, tentu ada tindak lanjut dengan instansi terkait yakni Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), dan dinas lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. “Termasuk memberi sanksi bisa juga tapi melihat situasinya. Apakah masuk kewenangan pemerintah kota, provinsi, atau pusat,” tambahnya.
Sanki itu bukanlah tanpa alasan, sebab ini terkait dengan kewenangan masing-masing pemangku kepentingan. Sudirman menyebutkan dalam dua bulan terakhir saja sudah ada enam pengaduan yang masuk.
“Selama ini rata-rata bisa langsung selesai. DLH juga dibantu tim terkait dari camat, lurah, Satpol PP. Selain itu, warga yang ingin menyampaikan laporan bisa mengirim surat aduan ke kantor DLH Balikpapan atau melalui akun media sosial @dlhbalikpapan. Setiap aduan yang masuk pasti kami akan proses,” tutupnya. (*)
