Hukum

Hingga Mei 2022, Polresta Balikpapan Ungkap 34 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

KOTAKU, BALIKPAPAN-Narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kota Balikpapan, Polresta Balikpapan pun kian gencar memberantas peredarannya. Tercatat, hingga Mei 2022 ada 34 kasus yang berhasil diungkap. Seperti yang disampaikan Kasat Reskoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso dalam Press Conference yang berlangsung di halaman Mako Polresta Balikpapan, Jumat (27/5/2022) siang.

Dirincikanya, 34 kasus itu merupakan hasil kerja keras Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan yang berhasil mengungkap 23 kasus, kemudian Polsek Balikpapan Barat delapan kasus, Polsek Balikpapan Utara satu kasus dan Polsek Balikpapan Timur dua kasus dengan total tersangka sebanyak 36 orang.

“Itu terdiri dari 34 laki-laki dan dua perempuan dengan barang bukti sebanyak 95,02 gram sabu dan 5,66 gram ganja,” sebutnya.

Lanjutnya, dia mengatakan para pelaku merupakan pengedar. “Beberapa di antaranya juga masih dikembangkan terutama mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias pemilik atau pemasok sabu,” sambungnya.

Dari beberapa kasus tersebut, kata dia, wilayah Balikpapan Barat yakni di kawasan Gunung Bugis masih mendominasi dengan total sebanyak 15 kasus.

“Jadi dari pengungkapan ini, maka dari Januari sampai Mei 2022, kami telah berhasil mengamankan sabu seberat 1.037,9 gram dan ganja 1.156,66 gram,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan guna memberantas peredaran narkoba di Balikpapan. Sehingga seluruh jajarannya baik Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan hingga Polsek diminta untuk terus melakukan pengungkapan di wilayahnya masing-masing.

“Kami akan tetap konsisten dan akan meningkatkan upaya untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” tutupnya. (*)

To Top